- Pengantar Kepala Lingkungan
- Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Photocopy Kartu Keluarga (KK)
- N1
- N2
- N4
- N5
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
- Surat Pernyataan belum pernah menikah dari orang tua yang ditandatangani saksi (bagi yang belum pernah menikah)
- Akte Perceraian (bagi yang cerai hidup)
- Rekomendasi dari KUA apabila yang menikah berasal dari luar Kecamatan
- Photocopy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB